Pendapat Saya Tentang Bea Meterai Rp10,000
Halo Pak Teguh, bisa tolong jelaskan tentang bea meterai Rp10,000 atas transaksi saham, yang disebutkan akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Maret 2022? Jadi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 134 Tahun 2021, disebutkan bahwa dokumen Trade Confirmation (TC) , yakni file PDF berisi informasi seluruh jual beli saham yang dilakukan nasabah dalam satu hari tertentu, yang dikirim oleh pihak sekuritas ke pihak nasabah via email pada sore atau malam hari setelah pasar tutup, itu akan dikenakan biaya bea meterai Rp10,000. Sehingga selain membayar trading fee, levy, dan pajak penjualan saham, maka investor/trader saham juga akan secara otomatis membayar bea meterai, setiap kali melakukan transaksi jual dan/atau beli saham. Bea meterai ini berlaku untuk TC berisi informasi transaksi senilai total Rp10 juta atau lebih. Jadi misalnya anda beli saham senilai Rp5 juta, lalu dijual di hari yang sama dalam posisi profit senilai Rp5.5 juta, sehingga nilai total transaksinya Rp10.5 juta.