Bagaimana Nasib Saham Saya Jika Sekuritasnya Ditutup?

Beberapa waktu lalu, ketika ramai berita tentang kasus Financial Planner Jouska, penulis menerima pertanyaan sebagai berikut. Pak Teguh, saya kebetulan punya rekening di sekuritas yang terafiliasi dengan Jouska (Phillip Sekuritas), kira-kira kasus Jouska ini bisa berdampak pada sekuritasnya gak ya? Apakah dana saya akan aman-aman saja disitu?

***

Bagi anda yang baru belajar investasi saham/value investing, maka bisa peroleh video seminar terbaru disini. Info whatsapp 0813-1482-2827 (Yanti).

Ebook Market Planning yang berisi analisa IHSG, dan rekomendasi saham pilihan edisi Agustus sudah terbit! Anda bisa memperolehnya disini, gratis konsultasi portofolio dll bagi member, dan tersedia harga diskon khusus selama IHSG masih dibawah 5,500.

***

Dan penulis jawab, soal apakah pihak Phillip Sekuritas mengetahui dan/atau terlibat langsung dengan praktek apapun yang dilakukan oleh pihak Jouska, yang kemudian menyebabkan kerugian para kliennya, itu kita nggak tahu. Karena kita tidak bisa mengatakan bahwa suatu pihak terlibat dengan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak lain, hanya karena mereka saling terafiliasi. Tapi kalaupun Phillip Sekuritas benar terlibat, kemudian menerima sanksi paling berat yakni izin operasionalnya dicabut, maka portofolio kita tetap aman karena dana kas ditempatkan di bank (di rekening dana investor/RDI, atau disebut juga rekening dana nasabah/RDN, dimana rekening ini adalah atas nama anda sendiri, bukan atas nama sekuritas), sementara saham yang kita pegang ditempatkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Sedangkan pihak sekuritas sepenuhnya hanya menjadi perantara transaksi jual beli saham saja. Sehingga, jika sekuritas ditutup dan tidak lagi beroperasi, maka ini yang perlu anda lakukan. Pertama, anda buka rekening baru di sekuritas lain. Kedua, anda menelpon pihak sekuritas yang lama, untuk memproses pemindahan saham ke rekening baru tersebut. Perlu dicatat bahwa meski sebuah sekuritas tidak lagi beroperasi, tapi perusahaan/PT-nya sendiri tidak akan langsung tutup begitu saja, melainkan back office-nya masih akan beroperasi selama beberapa waktu. Anda kemudian akan mengisi form penarikan efek, dan membayar sejumlah biaya administrasi. Sedangkan untuk dana kas di rekening, jika ada, maka itu bisa dicairkan/di-withdraw dengan ditransfer ke rekening bank milik anda sendiri, dan setelah itu rekening di sekuritas yang lama ini bisa ditutup. Selesai!

Kemudian jika anda hendak mencairkan seluruh investasi anda sama sekali, maka di rekening sekuritas yang baru, anda jual dulu semua pegangan saham. Kemudian dana kas yang dihasilkan di-withdraw, dan setelah itu anda tutup rekeningnya. Atau, kalau anda tidak menutupnya, maka rekening di sekuritas itu akan otomatis ditutup setelah 6 bulan, karena tidak adanya aktivitas transaksi.

Contoh Kasus

Pada prakteknya, jika sebuah sekuritas melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu, maka pihak otoritas (BEI dan OJK) tidak akan langsung begitu saja menutupnya, melainkan akan memberikan peringatan terlebih dahulu, atau suspend, dan baru akan memberikan sanksi terberat berupa penutupan jika pihak sekuritas terus saja melakukan pelanggaran itu tadi. Sehingga, jika anda kebetulan punya rekening di sekuritas yang bersangkutan, maka anda bisa segera mengurus pemindahan rekening sebelum sekuritasnya benar-benar berhenti beroperasi. Contoh paling baru, sejak tanggal 20 April 2020 lalu, BEI menghentikan perdagangan (suspensi) OSO Sekuritas, setelah pihak sekuritas tidak memenuhi syarat minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD), dan sampai hari ini belum ada informasi apakah suspensi tersebut sudah dicabut atau belum. Namun karena OSO Sekuritas itu sendiri belum benar-benar ditutup, maka nasabah bisa memproses pemindahan sahamnya ke rekening baru di sekuritas lain.

Sedangkan dalam skenario terburuk, yakni jika pihak sekuritas sudah tutup sama sekali dan tidak bisa dihubungi lagi oleh nasabah, maka nasabah bisa mengajukan klaim kepemilikan saham ke pihak KSEI, bisa dengan langsung klik website-nya (ini linknya), kemudian memproses pemindahan dana kas yang ada di RDI ke pihak bank pengelola RDI tersebut. Sehingga dalam hal ini maka juga penting bagi anda sebagai nasabah untuk mengingat/mencatat dua nomor, yakni: 1. Nomor SID (single investor identity) KSEI, dan 2. Nomor rekening RDI, yakni nomor rekening bank yang menjadi tujuan transfer ketika anda melakukan transfer/setor dana ke sekuritas (dan dalam hal ini anda tidak menyetor ke sekuritas, melainkan menyetor ke rekening RDI tersebut). Dan kedua nomor itu ada pada halaman awal dari laporan statement of account (yang berisi informasi transaksi yang anda lakukan, posisi pegangan saham, dan posisi kas) yang anda terima dari sekuritas setiap bulannya. Contoh halaman awal dari statement of account, bisa klik gambar berikut, perhatikan tanda panah hijau yang menunjukkan nomor SID KSEI, dan tanda panah biru yang menunjukkan nomor RDI.

Mohon maaf banyak sensor, tapi harusnya cukup jelas lah ya

Namun berdasarkan pengalaman selama ini, jarang sekali, atau bahkan belum pernah terjadi kondisi dimana anda harus menghubungi langsung ke pihak KSEI, dan juga bank, untuk memproses pemindahan rekening. Sebab pihak sekuritas tetap akan mengurus pemindahan rekening nasabah ke sekuritas yang lain, sebelum mereka ditutup sama sekali. Pada kasus Sarijaya Sekuritas di tahun 2009 lalu, dimana dana kas milik nasabah ditilep oleh perusahaan, maka setelah sekuritasnya ditutup, perusahaan tetap mempekerjakan sejumlah karyawan untuk memproses pemindahan saham milik nasabah ke rekening baru di sekuritas lain, dan seluruh aktivitas perusahaan baru benar-benar ditutup beberapa waktu kemudian setelah tidak ada lagi saham yang belum dipindahkan. However, bagi nasabah yang pegang uang kas di rekeningnya di Sarijaya, maka uang kas inilah yang hangus sama sekali, dan karena itulah, sejak saat itu pihak otoritas memberlakukan sistem RDI, dimana dana yang disetor nasabah tidak lagi dipegang oleh sekuritas, melainkan ditempatkan di bank.

Tapi intinya pada peristiwa Sarijaya ketika itu, maka saham-saham milik nasabah nggak hilang karena ditempatkan di KSEI, dan masih bisa dipindahkan ke sekuritas lain. Kemudian karena sekarang ini sudah ada sistem RDI, maka dana kas milik nasabah juga tidak akan hilang, jika misalnya sekuritasnya ditutup. So in the end, baik saham maupun dana kas kita akan aman-aman saja, dan anda gak usah khawatir.

Okay, Pak Teguh, kemudian ada nggak sih tips-tips untuk memilih sekuritas? Well, tentu saja ada, dan dulu saya sudah pernah membahasnya disini. Tapi sebenarnya gak susah kalau misalnya anda khawatir kalau sekuritas anda sekarang bermasalah atau tidak, tinggal googling saja. Karena kalau misalnya dia pernah kena suspend atau semacamnya, maka pasti ada beritanya. And in that case, anda bisa memproses pemindahan rekening sebelum masalahnya menjadi lebih buruk. Good luck!

Merasa artikel ini bermanfaat? Silahkan share melalui media sosial, dengan klik tombol ‘berbagi’ dibawah ini.

***

Ebook Investment Planning yang berisi kumpulan 30 analisis saham pilihan edisi Kuartal II 2020 juga sudah terbit! Anda bisa memperolehnya disini, tersedia diskon khusus selama IHSG masih dibawah 5,500.

Follow Teguh Hidayat on instagram, klik 'View on Instagram' berikut ini: Instagram

Komentar

Anonim mengatakan…
Rasanya nggak semua sekuritas meletakkan dana nasabah di RDI pak.

Di sekuritas saya, waktu buat akun RDI, disodorin surat kuasa supaya sekuritas bisa pinjam dana kita.

Jadi saldo di RDI selalu 0, cuma numpang lewat doang.
aris mengatakan…
Nah itu praktik yang tidak benar, bisa dilaporkan ke ojk agar kasus seperti Sarijaya tidak terulang lagi
Unknown mengatakan…
Ya bahaya itu
Unknown mengatakan…
@Anonim: Kalau benar hal itu terjadi (disodorkan surat kuasa supaya sekuritas bisa pinjam dana kita), sebaiknya anda SECEPATNYA PINDAH SEKURITAS.
Ingat aturan investasi no 1: jangan pernah kehilangan uang,apalagi gara2 ulah pihak ketiga

Saat ini banyak sekuritas terpercaya yang menjalankan GCG dengan baik dengan fee yang bersaing pula
Inos mengatakan…
Nama sekuritas nya apa tuh ?
Agus mengatakan…
Pak Teguh, saya pernah membaca entah dimana bahwa meskipun RDI adalah atas nama investor, sekuritas berhak mengakses RDI nasabah. Lalu jika misalnya sekuritas nya nakal bisakah terjadi skenario dimana secara kasarnya sekuritas menarik dana nasabah atau memindah bukukan saldo (cash) di RDI ke rekening selain rekening atas nama nasabah?
Anonim mengatakan…
Boleh di share nama sekuritasnya! biar bisa saya hindari. Thx
Anonim mengatakan…
Sekuritas apa tuh?
KenKen mengatakan…
surat kuasa itu hanya dipakai untuk memindahkan dana dari RDI ke rek bank pribadi kita saja. Imho...
Anonim mengatakan…
kalau saya, setiap buka account di sekuritas, setelah dicek selalu muncul dua sub account...?? binun...
Anonim mengatakan…
Apakah setiap dormant account akan dikenakan biaya pemeliharaan 1jt/bulan? Karena sudah hampir setahun tidak ada transaksi jual
Beli dan dana kas rdn dibawah 1000.

ARTIKEL PILIHAN

Ebook Investment Planning Q3 2024 - Sudah Terbit!

Live Webinar Value Investing Saham Indonesia, Sabtu 21 Desember 2024

Mengenal Investor Saham Ritel Perorangan Dengan Aset Hampir Rp4 triliun

Penjelasan Lengkap Spin-Off Adaro Energy (ADRO) dan Anak Usahanya, Adaro Andalan Indonesia

Prospek Saham Samudera Indonesia (SMDR): Bisakah Naik Lagi ke 600 - 700?

Saham Telkom Masih Prospek? Dan Apakah Sudah Murah?

Saham BBRI Anjlok Lagi! Waktunya Buy? or Bye?