Bagaimana Nasib Saham Saya Jika Sekuritasnya Ditutup?
Beberapa waktu lalu, ketika ramai berita tentang kasus Financial Planner
Jouska, penulis menerima pertanyaan sebagai berikut. Pak Teguh, saya kebetulan
punya rekening di sekuritas yang terafiliasi dengan Jouska (Phillip Sekuritas), kira-kira kasus Jouska ini bisa berdampak pada sekuritasnya gak ya?
Apakah dana saya akan aman-aman saja disitu?
***
Bagi
anda yang baru belajar investasi saham/value investing, maka bisa peroleh video
seminar terbaru disini. Info whatsapp 0813-1482-2827 (Yanti).
Ebook Market Planning yang berisi analisa IHSG, dan rekomendasi saham pilihan edisi Agustus sudah terbit! Anda bisa memperolehnya disini, gratis konsultasi portofolio dll bagi member, dan tersedia harga diskon khusus selama
IHSG masih dibawah 5,500.
***
Dan penulis jawab, soal apakah pihak Phillip Sekuritas mengetahui dan/atau
terlibat langsung dengan praktek apapun yang dilakukan oleh pihak Jouska, yang
kemudian menyebabkan kerugian para kliennya, itu kita nggak tahu. Karena kita
tidak bisa mengatakan bahwa suatu pihak terlibat dengan tindakan pelanggaran
hukum yang dilakukan oleh pihak lain, hanya karena mereka saling terafiliasi. Tapi
kalaupun Phillip Sekuritas benar terlibat, kemudian menerima sanksi paling berat yakni izin
operasionalnya dicabut, maka portofolio kita tetap aman karena dana kas ditempatkan
di bank (di rekening dana investor/RDI, atau disebut juga rekening dana
nasabah/RDN, dimana rekening ini adalah atas nama anda sendiri, bukan atas nama
sekuritas), sementara saham yang kita pegang ditempatkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sedangkan pihak sekuritas sepenuhnya hanya menjadi perantara transaksi
jual beli saham saja. Sehingga, jika sekuritas ditutup dan tidak lagi
beroperasi, maka ini yang perlu anda lakukan. Pertama, anda buka rekening baru
di sekuritas lain. Kedua, anda menelpon pihak sekuritas yang lama, untuk
memproses pemindahan saham ke rekening baru tersebut. Perlu dicatat bahwa meski
sebuah sekuritas tidak lagi beroperasi, tapi perusahaan/PT-nya sendiri tidak
akan langsung tutup begitu saja, melainkan back office-nya masih akan
beroperasi selama beberapa waktu. Anda kemudian akan mengisi form penarikan
efek, dan membayar sejumlah biaya administrasi. Sedangkan untuk dana kas di
rekening, jika ada, maka itu bisa dicairkan/di-withdraw dengan ditransfer ke
rekening bank milik anda sendiri, dan setelah itu rekening di sekuritas yang
lama ini bisa ditutup. Selesai!
Kemudian jika anda hendak mencairkan seluruh investasi anda sama sekali,
maka di rekening sekuritas yang baru, anda jual dulu semua pegangan saham.
Kemudian dana kas yang dihasilkan di-withdraw, dan setelah itu anda tutup rekeningnya.
Atau, kalau anda tidak menutupnya, maka rekening di sekuritas itu akan otomatis
ditutup setelah 6 bulan, karena tidak adanya aktivitas transaksi.
Contoh Kasus
Pada prakteknya, jika sebuah sekuritas melakukan pelanggaran-pelanggaran
tertentu, maka pihak otoritas (BEI dan OJK) tidak akan langsung begitu saja
menutupnya, melainkan akan memberikan peringatan terlebih dahulu, atau suspend,
dan baru akan memberikan sanksi terberat berupa penutupan jika pihak sekuritas
terus saja melakukan pelanggaran itu tadi. Sehingga, jika anda kebetulan punya
rekening di sekuritas yang bersangkutan, maka anda bisa segera mengurus
pemindahan rekening sebelum sekuritasnya benar-benar berhenti beroperasi.
Contoh paling baru, sejak tanggal 20 April 2020 lalu, BEI menghentikan
perdagangan (suspensi) OSO Sekuritas, setelah pihak sekuritas tidak
memenuhi syarat minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD), dan sampai hari
ini belum ada informasi apakah suspensi tersebut sudah dicabut atau belum. Namun
karena OSO Sekuritas itu sendiri belum benar-benar ditutup, maka nasabah bisa
memproses pemindahan sahamnya ke rekening baru di sekuritas lain.
Sedangkan dalam skenario terburuk, yakni jika pihak sekuritas sudah
tutup sama sekali dan tidak bisa dihubungi lagi oleh nasabah, maka nasabah bisa
mengajukan klaim kepemilikan saham ke pihak KSEI, bisa dengan langsung klik website-nya
(ini linknya), kemudian memproses
pemindahan dana kas yang ada di RDI ke pihak bank pengelola RDI tersebut. Sehingga
dalam hal ini maka juga penting bagi anda sebagai nasabah untuk
mengingat/mencatat dua nomor, yakni: 1. Nomor SID (single investor identity) KSEI, dan 2. Nomor rekening RDI,
yakni nomor rekening bank yang menjadi tujuan transfer ketika anda melakukan
transfer/setor dana ke sekuritas (dan dalam hal ini anda tidak menyetor ke
sekuritas, melainkan menyetor ke rekening RDI tersebut). Dan kedua nomor itu
ada pada halaman awal dari laporan statement of account (yang berisi
informasi transaksi yang anda lakukan, posisi pegangan saham, dan posisi kas) yang
anda terima dari sekuritas setiap bulannya. Contoh halaman awal dari statement
of account, bisa klik gambar berikut, perhatikan tanda panah hijau yang menunjukkan nomor SID KSEI, dan tanda panah biru yang menunjukkan nomor RDI.
Namun berdasarkan pengalaman selama ini, jarang sekali, atau bahkan
belum pernah terjadi kondisi dimana anda harus menghubungi langsung ke pihak
KSEI, dan juga bank, untuk memproses pemindahan rekening. Sebab pihak sekuritas
tetap akan mengurus pemindahan rekening nasabah ke sekuritas yang lain, sebelum
mereka ditutup sama sekali. Pada kasus Sarijaya Sekuritas di
tahun 2009 lalu, dimana dana kas milik nasabah ditilep oleh perusahaan,
maka setelah sekuritasnya ditutup, perusahaan tetap mempekerjakan sejumlah
karyawan untuk memproses pemindahan saham milik nasabah ke rekening baru di
sekuritas lain, dan seluruh aktivitas perusahaan baru benar-benar ditutup
beberapa waktu kemudian setelah tidak ada lagi saham yang belum dipindahkan. However,
bagi nasabah yang pegang uang kas di rekeningnya di Sarijaya, maka uang kas
inilah yang hangus sama sekali, dan karena itulah, sejak saat itu pihak otoritas memberlakukan sistem RDI, dimana dana yang disetor nasabah tidak lagi dipegang
oleh sekuritas, melainkan ditempatkan di bank.
Tapi intinya pada peristiwa Sarijaya ketika itu, maka saham-saham milik
nasabah nggak hilang karena ditempatkan di KSEI, dan masih bisa dipindahkan ke
sekuritas lain. Kemudian karena sekarang ini sudah ada sistem RDI, maka dana
kas milik nasabah juga tidak akan hilang, jika misalnya sekuritasnya ditutup. So
in the end, baik saham maupun dana kas kita akan aman-aman saja, dan anda gak usah khawatir.
Okay, Pak Teguh, kemudian ada nggak sih tips-tips untuk memilih sekuritas?
Well, tentu saja ada, dan dulu saya sudah pernah membahasnya
disini. Tapi sebenarnya gak susah kalau misalnya anda khawatir kalau
sekuritas anda sekarang bermasalah atau tidak, tinggal googling saja. Karena
kalau misalnya dia pernah kena suspend atau semacamnya, maka pasti ada
beritanya. And in that case, anda bisa memproses pemindahan rekening
sebelum masalahnya menjadi lebih buruk. Good luck!
Merasa artikel ini bermanfaat? Silahkan share melalui media sosial,
dengan klik tombol ‘berbagi’ dibawah ini.
***
Ebook
Investment Planning yang berisi kumpulan 30 analisis saham pilihan edisi Kuartal
II 2020 juga sudah terbit! Anda bisa memperolehnya disini, tersedia diskon khusus selama
IHSG masih dibawah 5,500.
Follow Teguh Hidayat on instagram, klik 'View on Instagram' berikut ini:
Komentar
Di sekuritas saya, waktu buat akun RDI, disodorin surat kuasa supaya sekuritas bisa pinjam dana kita.
Jadi saldo di RDI selalu 0, cuma numpang lewat doang.
Ingat aturan investasi no 1: jangan pernah kehilangan uang,apalagi gara2 ulah pihak ketiga
Saat ini banyak sekuritas terpercaya yang menjalankan GCG dengan baik dengan fee yang bersaing pula
Beli dan dana kas rdn dibawah 1000.