Begini Peran Manajer Investasi (MI) dalam Skandal Jiwasraya
Pada hari Rabu, 24 Juni 2020, terkait Kasus gagal bayar Jiwasraya , Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka terhadap 13 perusahaan manajer investasi (MI), plus satu orang pejabat di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ke-13 MI ini diduga telah bekerja sama dengan manajemen Jiwasraya untuk membuat produk reksadana khusus, dimana dana yang disetor oleh Jiwasraya ke dalam reksadana tersebut ujung-ujungnya tetap dibelikan saham-saham gorengan . Sedangkan satu orang pejabat OJK diatas diduga mengetahui praktek kongkalikong diatas, namun membiarkannya. Sebelumnya, Kejagung sendiri sudah menetapkan status tersangka kepada 3 orang mantan direksi Jiwasraya, 1 orang pihak luar, dan 2 orang pemilik sejumlah perusahaan Tbk, yang selama ini sudah sangat dikenal sebagai ‘bandar saham’ di bursa.