Bumi Resources: Obligasi Wajib Konversi??
Jika mengacu pada
jadwal, right issue Bumi Resources (BUMI) seharusnya sudah memperoleh
pernyataan efektif/persetujuan dari OJK pada tanggal 26 Mei kemarin. Namun
hingga ketika artikel ini ditulis ternyata belum ada pernyataan efektif apapun,
sehingga wajar jika kemudian timbul pertanyaan: Apakah OJK tidak setuju dengan
pelaksanaan right issue tersebut, atau bagaimana? Keragu-raguan investor juga
tercermin pada pergerakan saham BUMI yang pada satu waktu naik signifikan, tapi
di waktu yang lain turun signifikan pula.
Nah, kalau anda
baca-baca tulisan analis dan ‘pakar’ di forum-forum atau grup, maka ada banyak
teori soal kenapa kok right issue BUMI sepertinya masih belum memperoleh lampu
hijau dari OJK, tapi sebenarnya penjelasannya sederhana saja: Beberapa waktu
lalu manajemen BUMI mengubah harga pelaksanaan obligasi wajib konversinya (OWK)
dari Rp926 per unit OWK menjadi Rp1, sementara jumlah OWK yang diterbitkan
bertambah dari hanya 25 unit untuk setiap 100 lembar saham BUMI, menjadi 23,089
unit (penjelasan selengkapnya baca
disini).
Catatan: Obligasi wajib konversi, atau mandatory
convertible bonds, adalah obligasi yang otomatis dikonversi menjadi saham
setelah periode waktu tertentu, dimana pemegang sekian unit OWK BUMI bisa
membeli/mengkonversi OWK-nya menjadi sekian lembar saham baru di BUMI (saham
baru, yang akan diterbitkan kemudian), pada harga tertentu.
Dan ketika terjadi
perubahan seperti itu, maka BUMI harus memperoleh persetujuan dari pemegang
saham agar perubahan itu bisa dilakukan, alias harus menggelar RUPS lagi.
Kemudian karena jumlah OWK yang diterbitkan jadi lebih banyak, maka rasio konversi
dari OWK ke saham, dimana sebelumnya 1 unit OWK akan memperoleh 1 lembar saham
BUMI, juga akan berubah. Intinya karena terdapat beberapa perubahan dari
pelaksanaan right issue-nya (satu perubahan menyebabkan beberapa perubahan
lain), maka terdapat beberapa proses yang harus diulang/dilakukan lagi oleh
manajemen BUMI, sebelum baru kemudian memperoleh pernyataan efektif dari OJK.
Seandainya BUMI tetap melaksanakan rencana semula, yakni menerbitkan OWK
sebanyak 25 unit untuk setiap 100 embar saham BUMI, pada harga pelaksanaan
Rp926 per unit, maka OJK juga seharusnya sudah memberikan pernyataan efektifnya
pada tanggal 26 Mei kemarin.
Lalu kenapa BUMI
mengubah harga konversi OWK-nya?
Seperti yang sudah kita
bahas beberapa minggu lalu, perubahan harga konversi OWK (serta jumlah OWK yang
diterbitkan) adalah untuk mengatasi perbedaan angka perolehan dana dari
penerbitan OWK tersebut karena faktor pembulatan.
Selain itu, kalau menurut penjelasan dari manajemen, perubahan itu
dilakukan berdasarkan saran dari KSEI (Kustodian Sentra Efek Indonesia)
mengingat OWK-nya diterbitkan tanpa warkat atau scripless.
Penjelasannya begini:
OWK itu adalah obligasi, dan obligasi
itu berbeda dengan saham. Berdasarkan rencana awal right issue-nya, setiap
pemegang saham BUMI, termasuk pemegang saham publik, selain memperoleh hak
untuk membeli/menebus saham baru BUMI di harga Rp926 per lembar, mereka juga
memperoleh hak untuk menebus OWK di harga yang sama yakni Rp926 per unit. Ini
artinya kalau ada pemegang saham yang menebus saham baru BUMI, maka jumlah
saham yang ia pegang akan bertambah. Tapi bagaimana kalau ia menebus juga
OWK-nya? Apakah OWK tersebut juga nantinya akan tercatat/tampak di portofolio,
sementara seperti yang sudah disebut diatas, obligasi itu berbeda dengan saham?
Catatan: Diluar saham, ada dua jenis efek yang
juga bisa dibeli/dimiliki oleh seorang investor saham, yakni warrant (di
software trading anda, kodenya diakhiri dengan –W, misalnya BUMI-W), dan right
(kodenya BUMI-R). Baik warrant maupun right, keduanya bisa dikonversi menjadi
saham setelah jangka waktu tertentu, dan pada harga konversi tertentu, sehingga
sejatinya dua jenis efek tersebut merupakan saham juga. Namun obligasi berbeda,
terutama karena pemegang obligasi akan menerima bunga tetap/fixed interest
sebesar sekian persen per tahun, sementara pemegang saham, warrant, maupun
right, mereka tidak memperoleh bunga apapun. (pemegang saham akan menerima
dividen/bukan bunga, tapi jumlahnya bisa berbeda dari tahun ke tahun,
tergantung kinerja laba bersih perusahaan di tahun yang bersangkutan).
Namun dalam kasus OWK
yang diterbitkan oleh BUMI, maka OWK ini pada akhirnya nanti akan terkonversi
juga menjadi saham, atau dengan kata lain OWK ini sama saja, meski tidak sama
persis, dengan warrant atau right. Karena itulah OWK ini kemudian
dibuat jadi scripless saja, atau sama seperti halnya saham. Yang
dimaksud dengan scripless adalah anda
bisa membeli atau memiliki OWK ini tanpa harus memiliki sertifikat fisiknya.
Berbeda dengan saham yang bisa dimiliki secara elektronik, ketika anda membeli
obligasi yang diterbitkan sebuah perusahaan, maka normalnya pihak perusahaan
akan menerbitkan warkat (semacam sertifikat) atau script yang berisi
informasi-informasi penting seperti waktu penerbitan obligasi, nilai kupon,
waktu jatuh tempo, dst. Hal ini karena, jika anda menjadi pemegang saham suatu
perusahaan, maka pihak perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar apapun
terhadap anda kecuali kalo mereka membagikan dividen (tapi tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk membagikan dividen
tersebut, contohnya Berkshire Hathaway yang sudah sejak 1960an belum pernah
membayar dividen lagi). Sementara kalau anda memegang obligasi, maka pihak
perusahaan wajib membayar bunga dalam
bentuk setoran tunai langsung ke rekening anda, sehingga diperlukan semacam
‘surat perjanjian’ dalam bentuk script tadi, untuk menjamin bahwa anda akan
memperoleh pembayaran bunga tersebut.
Tapi karena seperti
yang sudah disebut diatas, OWK yang diterbitkan BUMI pada akhirnya nanti akan
menjadi saham juga, maka OWK tersebut bisa dibuat menjadi scripless alias
elektronik saja, atau sama seperti saham. Hanya memang kemudian timbul
pertanyaan: Apakah OWK ini nantinya akan bisa diperdagangkan di bursa sama
seperti halnya saham, warrant, atau right? (Kodenya BUMI-O?) Atau bagaimana? Penulis
yakin dari pihak BEI dan OJK sendiri masih agak bingung soal ini, karena
sepanjang sepengetahuan penulis, ini adalah kali pertama sebuah perusahaan
menerbitkan obligasi untuk para pemegang sahamnya termasuk pemegang saham
publik. Biasanya kalo perusahaan menerbitkan obligasi untuk mengkonversi atau
melunasi utang-utang sebelumnya (refinancing), maka obligasi tersebut
ditawarkan secara terbatas (private placement) kepada investor yang
memang tipe pembeli obligasi (biasanya institusi perbankan, dana pensiun, dst),
dan melalui broker obligasi yang ditunjuk (yang berbeda dengan broker saham),
jadi bukan ditawarkan secara terbuka ke pemegang sahamnya apalagi ke pemegang
saham publik (public offering). Dan memang BUMI sejatinya menawarkan OWK
ini kepada para kreditornya sebagai alternatif konversi utangnya selain saham, tapi
gak tau kenapa investor publik kemudian juga memperoleh right untuk menebus
OWK tersebut.
Namun yang jelas karena
itulah, proses pelaksanaan right issue BUMI ini mungkin bakal lebih lama
dibanding biasanya, dimana perubahan jumlah OWK yang diterbitkan (dari 25
menjadi 23,089 unit untuk setiap 100 lembar saham BUMI) mungkin barulah satu langkah
dari proses tersebut (penulis sendiri gak ngerti kenapa jumlah OWK yang
diterbitkan harus lebih banyak agar menjadi scripless? Biar lebih likuid
apa gimana?). Termasuk tulisan ini pun kemungkinan nanti bakal ada lanjutannya
lagi.
Tapi kalau ada
pertanyaan, bagaimana dampak dari perubahan harga pelaksanaan OWK dll terhadap
fundamental BUMI dan/atau pelaksanaan right issue-nya itu sendiri? Maka bisa
penulis katakan bahwa tidak ada dampak
apapun. Untuk penerbitan sahamnya langsung tidak ada masalah, dan bukan
tidak mungkin BUMI akan membagi dua right issue-nya, dimana perusahaan menerbitkan
28.7 milyar lembar saham baru dalam waktu dekat (pada harga pelaksanaan Rp926
per saham), sementara OWK-nya diterbitkan belakangan. Yang perlu dicatat adalah
bahwa BUMI sudah tidak punya masalah apa-apa lagi dengan kreditornya, kinerja
keuangan perusahaan di Kuartal I 2017 juga sudah mulai improve, sementara
delay yang terjadi sekarang ini lebih karena masalah teknis, karena
right issue yang dilakukan perusahaan memang berbeda dengan right issue seperti
biasanya.
Kinerja operasional BUMI di Kuartal I 2017, perhatikan harga jual batubara yang naik signifikan |
Hanya saja ketika balik
lagi ke pertanyaan ala trader begijure (beli pagi jual sore): Jadi besok BUMI bakal naik atau turun
nih??? Maka anda langsung tanya Mr. Dileep sajalah! Biar beliau tambah pusing
sekalian.
Info Investor: Buletin Analisis IHSG & Stockpick pilihan
edisi Juni 2017 sudah terbit! Anda
bisa memperolehnya
disini, gratis konsultasi langsung dengan penulis untuk member.
Follow/lihat foto-foto penulis di Instagram, klik 'View on Instagram' dibawah ini:
Komentar
Dari beberapa tulisan yang beredar dapat dimengerti bahwa teoritis harganya [(1.034 * 33x) + (1000 * 926)]/ (1.034 + 1000) mendekatti 63x.
OWK nya baru menjadi saham KALAU syarat waktu terpenuhi dan syarat harga tercapai yang diperkirakan di 1.2xx.
Nah OWK itu dikonversi pada harga 1.2xx bukan pada harga 1 rupiah.
OWK dapat diperoleh dengan menebus nya di harga Rp1. Setelah pemegang right menebus dulu 926 nya. Semacam warrant tapi tidak gratis, harganya 1 rupiah yang nantinya dapat ditebus dengan harga 1.2xx ketika syarat MCB tercapai.
Bagaimana menurut Bp / Ibu sekalian.