Perlindungan Investor? Oleh Siapa?

Sekitar satu atau dua bulan lalu, seorang pria bersepeda bernama Elianto Wijoyono menghadang rombongan konvoi motor Harley Davidson di salah satu perempatan jalan di Kota Jogja, karena rombongan itu dengan sengaja hendak menerobos lampu merah. Aksi ‘Sepeda vs Moge’ tersebut memperoleh banyak komentar di media sosial, dan Elianto kemudian menjelaskan bahwa aksinya tersebut memang sudah direncanakan jauh hari sebelumnya, karena ia prihatin dengan kelakukan para pengendara moge tersebut yang sering melanggar rambu-rambu lalu lintas, sehingga bikin susah pengguna jalan lainnya di Kota Jogja.

Nah, dari sekian banyak komentar yang muncul, yang menarik adalah komentar dari seorang anggota Polda Jogja yang mengatakan bahwa aksi main hakim sendiri yang dilakukan Elianto tersebut justru bisa ditindak pidana. Sebab jika ada pengendara moge yang melanggar lalu lintas atau semacamnya, maka itu merupakan kewenangan kepolisian untuk memberikan teguran atau sanksi, jadi bukan wewenang Elianto karena ia cuma warga sipil.

Well, suatu pernyataan yang naif sekali bukan? Kalau memang pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara moge akan ditindak tegas oleh polisi, lalu kenapa ketika mereka berkali-kali menerobos lampu merah dll, polisi malah diam saja? Yang ada mereka justru mengawal konvoi dan membantu mereka menerobos lampu merah! Kalau polisi sejak awal sudah melakukan tugasnya dalam mengatur lalu lintas dan menindak semua pelanggar tanpa pandang bulu termasuk para raja jalanan tadi, maka menurut anda apakah Elianto akan buang-buang waktu untuk ‘main hakim sendiri’? Sudah jadi rahasia umum bahwa polisi di Indonesia masih belum menjalankan fungsinya yakni ‘Melindungi dan Melayani’ secara penuh kepada seluruh masyarakat, karena yang dilindungi dan dilayani hanya yang mau kasih recehan saja.

Tapi mungkin, bukan cuma kepolisian di Indonesia ini yang belum menjalankan fungsinya dengan baik.

Beberapa hari lalu, penulis ditelpon oleh wartawan untuk dimintai pendapat terkait pernyataan dari salah satu direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), bahwa ‘BEI menginginkan penambahan 100 ribu investor baru setiap tahunnya’. Sejauh ini di memang baru terdapat sekitar 400 ribu investor di pasar saham di Indonesia, atau sangat sedikit dibanding jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 270 juta jiwa. Jika penambahan 100 ribu investor baru per tahun tadi terealisasi, maka dalam beberapa tahun kedepan jumlah investor di pasar saham Indonesia akan tembus 1 juta orang, atau bahkan lebih, dan itu tentunya akan semakin meramaikan perputaran pasar saham itu sendiri.

Pertanyaannya tentu, apakah peningkatan 100 ribu investor itu realistis? Nah, jika anda adalah calon investor yang tentunya belum mengerti apa-apa, maka ketika anda ditawari untuk membuka rekening di sekuritas, sudah tentu ada banyak hal yang akan ditanyakan. Namun kalau anda jeli, maka salah satu pertanyaan yang terpenting adalah, adakah perlindungan terhadap diri saya sebagai investor, dari tindakan kejahatan pasar modal?

Karena, berinvestasi di pasar modal itu sama saja seperti mengendarai mobil/sepeda motor di jalan raya. Jika anda menyetir mobil secara ugal-ugalan, maka anda mungkin akan mengalami kecelakaan, dan itu adalah salah anda sendiri. Namun bagaimana jika anda mengendarai mobil dengan sewajaranya dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tapi tetap saja mengalami kecelakaan karena ditabrak oleh pengendara lain yang menerobos lampu merah, dan itu adalah karena polisi dengan sengaja membiarkan pelanggaran lalu lintas tersebut?

Demikian pula di pasar saham. Seorang investor mungkin akan mengalami kerugian karena dia belum mengerti cara menganalisis saham perusahaan, kurang pengalaman, atau simply karena IHSG lagi jeblok, dan itu adalah bagian dari risiko kerugian yang sejak awal sudah ‘satu paket’ dengan potensi keuntungan yang bisa diperoleh seorang investor.

Tapi jika investor mengalami kerugian karena dikerjai oleh bandar yang menaikkan harga saham secara tidak wajar dan kemudian menjatuhkannya tanpa ampun seperti kasus Trada Maritime (TRAM), atau perusahaan yang manajemennya kena kasus seperti Cipaganti (CPGT), atau perusahaan yang entah kenapa rugi melulu hingga ekuitasnya minus gila-gilaan seperti Bumi Resources (BUMI), atau kasus-kasus lainnya dimana saham-saham tertentu bergerak secara tidak wajar.. maka hey, OJK! Anda ngapain aja? Kenapa saham-saham yang jelas-jelas sudah makan banyak korban ini malah dibiarkan saja???


Padahal berdasarkan undang-undang, tugas sekaligus wewenang dari OJK adalah: 1. Melakukan perlindungan terhadap konsumen (atau dalam hal ini investor), dimana hal itu bisa dilakukan dengan cara: 2. Memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak/perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait jasa keuangan. Jika OJK bersikap tegas dan selalu siap sedia untuk memberikan sanksi kepada emiten/sekuritas atau siapapun yang jelas-jelas telah berbuat sesuatu yang merugikan orang banyak, maka para emiten/sekuritas ini juga gak akan ada yang berani macam-macam, dan investor secara otomatis akan terlindungi.

Nah, sejak OJK didirikan tahun 2011 lalu, sudah tidak terhitung berapa banyak perusahaan/saham yang bermasalah, yang membuat investor publik rugi besar-besaran. Tapi pernahkah OJK memberikan sanksi tertentu kepada mereka? Tidak pernah! Paling-paling OJK hanya memberi sanksi berupa peringatan tertulis denda sebesar Rp1 juta per hari kepada perusahaan yang terlambat merilis laporan keuangannya. Berdasarkan informasi dari hukumonline.com, antara tahun 2011 hingga Agustus 2014, OJK sudah menjatuhkan total 316 sanksi yang terdiri dari 280 sanksi denda kepada emiten terlambat merilis laporan keuangan atau dokumen keterbukaan informasi lainnya, 32 sanksi teguran tertulis, dan 2 sanksi pembekuan/pencabutan izin usaha terhadap dua perusahaan jasa keuangan (bukan emiten).

Tapi bagaimana dengan kasus-kasus perusahaan Tbk atau aksi goreng saham yang melibatkan sekuritas tertentu, yang jelas-jelas telah merugikan investor? Yaaa lenggang kangkung, ga ada masalah.

Lalu bagaimana dengan BEI? Well, sami mawon.. Mau ada saham terbang atau saham jeblok, paling-paling humas perusahaan yang bersangkutan cuma ditanya, ‘Ada apa ini?’ abis itu ya sudah. Mau investor dikerjai habis-habisan oleh saham-saham gorengan, mereka malah duduk manis saja di acara talk show di hotel mahal. Kalaupun BEI memberikan sanksi, maka sanksinya ya sama seperti yang diberikan OJK: Men-suspensi saham, menetapkan status UMA, atau memberikan denda/peringatan tertulis kepada emiten yang terlambat merilis laporan keuangan, seolah-olah tindakan kejahatan di pasar modal itu ya cuma satu itu: Terlambat merilis laporan keuangan.

Jadi ketika orang BEI mengatakan bahwa ‘Kami menginginkan penambahan 100 ribu investor per tahun’, penulis jadi merasa lucu sendiri.. Bagaimana mungkin anda berharap bahwa orang-orang akan masuk pasar saham kalau pasar itu sendiri dipenuhi oleh para preman yang tidak pernah ditindak? Itu kan sama saja seperti berharap bahwa orang-orang akan dengan sukarela mempertaruhkan keselamatannya dengan berkendara di jalanan yang semrawut karena hampir semua orang melanggar rambu-rambu lalu lintas, karena polisinya diem saja!

Hanya memang, kalau berdasarkan peraturan undang-undang yang ada, maka di Indonesia belum ada sanksi hukum yang jelas untuk kasus seperti insider trading atau semacamnya (Bapepam-LK, yakni otoritas/regulator pengawas bursa sebelum adanya OJK, sebenarnya secara undang-undang punya wewenang untuk memberikan sanksi pidana bagi insider trader, tapi Bapepam itu sendiri sekarang udah gak ada). Jadi mungkin bukan salah OJK atau BEI juga jika para maling masih berkeliaran di bursa, karena bukan wewenang mereka untuk menindaknya (OJK hanya bisa memberikan sanksi administratif, bukan pidana). Tapi kalau itu bukan wewenang dua otoritas ini, lalu wewenang siapa? Dan jika itu bukan wewenang mereka, lalu apa yang dimaksud dengan kata ‘perlindungan’ yang jelas-jelas merupakan salah satu fungsi dan wewenang dari OJK???

Tulisan diatas mungkin terdengar seperti kritikan. Tapi jika seorang Elianto Wijoyono sampai harus turun tangan sendiri untuk menegur pengendara moge, termasuk secara tidak langsung menegur polisi itu sendiri, maka penulis kira juga harus ada seseorang yang menyampaikan tulisan diatas agar bisa menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terkait. Penulis yakin bahwa kita semua tentu menginginkan agar pasar modal bisa menjadi tempat yang bersahabat bagi semua orang, namun itu hanya bisa terwujud jika semua pihak, termasuk otoritas dan regulator bursa, melaksanakan peran, fungsi, dan tugasnya masing-masing dengan baik. Jika memang terjadi tindak kejahatan di Bursa, maka seperti di film National Treasure, seseorang harus berani mengatakan, 'Someone's got to go to prison, Ben'.

Jika anda punya unek-unek lainnya, boleh sampaikan melalui kolom komentar di bawah. Untuk artikel minggu depan kita akan sharing beberapa tips untuk menghindari 'saham-saham laknat' yang banyak berkeliaran di bursa.

Btw sekarang ini lagi rame cerita soal Fed Rate, tapi di website ini kita sudah membahasnya sejak Maret lalu. Anda bisa membacanya lagi disini.

Komentar

donatng3but mengatakan…
Salam Invetasi Pak Teguh
Wah kebetulan sekali pak, barusan saya posting soal RI ADHI KARYA di forum saham ternama STOCKBIT ...

Kebetulan saya ingin investasi di saham ADHI KARYA, namun saya membaca berita simpang siur soal harga RI ADHI dari awal tahun 2015 sampai bulan september 2015.
Dimana soal harga RI yang selalu berubah ubah, sangat disayangkan sekali omongan mencla mencle soal harga RI terjadi pada BUMN Tbk. Jujur saya pemain baru di BEI menjadi bertanya tanya, apakah kejadian ini selalu berulang ulang saat akan terjadi RI disetiap BUMN Tbk dan perusahaan Tbk lainnya pak ?

Coba kita bayangkan investor saat membeli di harga 3800an saat bos ADHI KARYA mengatakan akan RI di harga 4000/lembar, dimana harga saham ADHI per tanggal 15.09.15 postingan saya ini ada di harga 2060. Kira2 kapan baliknya ke 3800 itu ya pak ? hehehehe

Menurut keputusan komisi VI DPR RI saat april lalu, RI saham ADHI tidak boleh lebih dari 30% dari saham pertopel. Namun saya ingin tetap mengikuti sampai RUPS saham ADHI ditetapkan di harga berapa, sesuai atau tidak dengan ketok palu DPR RI komisi VI bulan april 2015. Sebab penting sekali buat saya untuk melanjutkan investasi di BEI atau stop investasi di BEI hanya karena perkataan yang mencla mencle.

Pak Teguh mohon koreksinya jika ada yang salah atau mohon dihapus postingan saya jika banyak salahnya.

Terima Kasih
Salam Investasi
Anonim mengatakan…
artikel bagus pak teguh, memang keinginan salah satu orang BEI tersebut gak rasional dimana berharap kenaikan hampir 20%, mengingat bei dan ojk sebagai badan pengawas dan pengontrol aja kerjanya jauh dari optimal seperti yg udah dijabarin pak teguh diatas, ditambah keadaan makro ekonomi yg gak menentu. ini mah sama aja kayak angan2 bocah
Broker Saham mengatakan…
Setuju sekali. BEI hanya bisa tanya "Ada apa ini" dan biasanya emiten hanya jawab "Tidak ada apa-apa". BEI seharusnya lebih berperan aktif untuk lindungi investor dan beri sanksi yang lebih tegas. Suspensi is not enough.
Abi mengatakan…
Bagaimana dengan SRIL yang tahun ini tiba2 menjadi sangat aktif dan volume transaksi harian yang "membludak", namun setelah masuk LQ45 lantas ditinggalkan oleh aktor utamanya?
siapa yang bermain disana dengan hanya berpindah2 kantong dan itu dilegalkan oleh bursa? mengerikan sekali.

Saya yakin otoritas tidak "selugu" itu untuk tidak mengetahui siapa yang bermain disana, namun demi tercapainya target transaksi harian di BEI, hal tersebut dianggap wajar, teratur dan efisien.

Saya sependapat jika otoritas belum menjalankan fungsinya dengan baik di pasar modal kita. mereka cenderung "melegalkan" tindakan2 ilegal dan melakukan pembiaran pemodal besar menguras uang pemodal kecil yang awam, hingga pada akhirnya datang silih berganti mencoba peruntungan di bursa.
Anonim mengatakan…

setuju 1000 % pak TH. masih ingat kasus lama saham DGSA dan saham BINTUNI. listing kurang dari setahun trus delisting. tak ada direksi n komisarisnya yg dituntut, padahal banyak investor yg dirugikan. otoritas bapepam dan bej saat itu hrsnya bertanggung jawab juga krn sdh meloloskan kedua saham tsb utk listing..
Anonim mengatakan…
Pak bagimana saham INDX , yang sekarang turun terus padahal TOL laut sudah jalan.Hold apa nambah lagi
Anonim mengatakan…
Setuju banget. Never forget, BWPT too!
halley mengatakan…
menurut saya pribadi yang penting kasus sekuritas kabur jangan sampai terulang lagi. kalau masalah saham yang naik turun gak jelas itu sih gak terlalu masalah. karena itu cuma bumbu2 bursa saja. lagipula gak semua di bursa itu menganggap mereka berinvestasi. banyak juga seperti orang main judi, kalau hoki ya cuan gede. kalau rugi ya biasalah namanya jg judi untung2 an saja. tempat menyalurkan hobi judi yang legal.
Anonim mengatakan…
yahhhh ojk, apa yang mau dibahas dgn gerombolan satu ini. seperti juga pejabat di negeri ini, maunya hidup enak tapi abay dgn kewajiban. tapi, ya, para penjudi bursa bukannya malah berkurang malah makin bertambah (yang bunuh diri). nikmati sajalah
wiyono mengatakan…
saya punya KARK, sudah diurus oleh OJK dengan cara ditendang dari bursa
beres dah.
padahal KARK masih punya ekuitas besar sebelum ditendang...
Unknown mengatakan…
Kalau 100 ribu investor baru mungkin saja, tapi cuma buka account trus tidak transaksi (cuma nunggu training gratis dari sekuritas2).
vincent mengatakan…
selain dari OJK, mungkin kita sebagai pelaku bursa harus juga memberikan pendidikan mengenai saham2 laknat tersebut pak. Mungkin di BLOG pak Teguh sudah mulai harus di bahas juga mengenai saham laknat ini. saham-saham berfundamental buruk. sehingga apabila OJK diam saja, setidaknya kita bisa memberikan peringatan mengenai saham-saham yang harus dihindari.
Sanda Wibowo mengatakan…
INDX tuh bikin jantungan juga pak
Anonim mengatakan…
Memang ada juga spekulan yg bergaya judi. Namun bahkan judi lebih fair dari saham laknat semacam kapal rombeng. Pemain judi kartu misalnya masing2 tidak tahu kartu lawan. Hal yg jelas berbeda antara Mama vs retail (apalagi yg nubitol). Tindakan yg mungkin kita lakukan adalah mempublikasikan saham2 laknat atau berpotensi laknat, sehingga investor baru tidak terjebak dan akhirnya kapok yg justru malah jadi iklan yg buruk utk pasar modal.
jejakaki mengatakan…
benar sekali Pak
saya pikir harus kena denda administratif buat saham yg suka tidur. alias di harga 50 selama bbrapa lama. atau sekalian aja delisting, biar jera sekalian karena bbrapa informasi yg tidak terbuka.
Unknown mengatakan…
Dipastikan ada sesuatu yang salah dengan sistem management pemerintah untuk perusahaan yang listing. Pembiaran-pembiaran yang kerap dilakukan tanpa tindakan tegas sebenarnya patut dicurigai. Ada apakah antara perusahaan yang bermasalah dengan otoritas yang menjadi pengawas. Jangan jangan mereka yang salah sebenarnya selalu dalam pengawalan dalam melakukan tindak kesalahan. Seperti para pengendara Moge yang selalu dikawal dalam melakukan tindakan di jalan oleh aparat. Just opinion...
Unknown mengatakan…
Dunia ini adalah pasar.

Jelas, BEI menginginkan tambahan investor, karena akan meningkatkan nilai transaksi. Tapi rayuan gombal semacam; hanya 0,2% penduduk yang berinvestasi, serta iming2 mendapat cuan 50% setahun oleh beberapa orang yang beruntung tidak akan membuat banyak orang tergiur.

Selama insider trading tidak ditindak, maka sustainabilitas BEI dipertanyakan. Itu mungkin salah satu sebab, kita masih di rating "spekulatif" belum investment grade.

Sudah jelas-jelas bahwa sustainabilitas dan etika itu penting, malah orang tukang goreng dibiarkan. Yang ada trauma bagi sebagian besar. Mungkin yang akan berkembang pasar reksadana dahulu. Setidaknya MI tau bagaimana kelakuan pasar kita.

Nanti, jika sudah lebih memihak investor, barulah para petani, pedagang pasar, dan kebanyakan rakyat mau masuk ke bursa. Saya lihat sekarang ini paling hanya 20-40 perusahaan bagus, diantara 500 yang melantai...

Anonim mengatakan…
Bei mau target 100 ribu investor? Selama bandit2 bursa tdk ditangkap dan bei tdk tegas, jangan harap mendapatkan investor baru, yg ada malah investor lama akan kabur dan kapok berinvestasi di bursa dan mengucapkan good bye bei
Batman mengatakan…
Kasus Short Selling, 6 Sekuritas diduga melakukan "Short Selling". Sekarang ceritanya ga ada lagi, kabarnya 6 sekuritas tersebut terbukti tidak melakukan Short Selling. Masak iya ga ada yang ke tangkap dari 6 sekuritas tersebut. Buat apa BEI berkoar-koar cari pelaku short selling begitu coba, klo ga ada yg ketangkep? apa untuk alibi karena bursa turun tajam? atau cari proyekan (japrem)?

Lagu lama banget...!!!

ARTIKEL PILIHAN

Ebook Investment Planning Q3 2024 - Sudah Terbit!

Live Webinar Value Investing Saham Indonesia, Sabtu 21 Desember 2024

Mengenal Investor Saham Ritel Perorangan Dengan Aset Hampir Rp4 triliun

Penjelasan Lengkap Spin-Off Adaro Energy (ADRO) dan Anak Usahanya, Adaro Andalan Indonesia

Prospek Saham Samudera Indonesia (SMDR): Bisakah Naik Lagi ke 600 - 700?

Saham Telkom Masih Prospek? Dan Apakah Sudah Murah?

Saham BBRI Anjlok Lagi! Waktunya Buy? or Bye?