Megapolitan Developments
Beberapa hari lalu, Pemerintah mengeluarkan setidaknya dua peraturan yang diharapkan akan berdampak positif terhadap industri properti di tanah air, yang sebelumnya mulai meredup seiring dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional. Yang pertama adalah penurunan batas minimum nilai uang muka pembelian properti, dari tadinya 30% menjadi 20% saja. Dan kedua, investor dan warga negara asing kini diperbolehkan untuk membeli aset properti/real estate di Indonesia. Keluarnya dua peraturan ini segera direspon positif oleh para investor di BEI, dimana saham-saham properti melonjak cukup signifikan dalam dua tiga hari terakhir.