Cipaganti Citra Graha
Setelah mengalami keterlambatan pembayaran bunga, plus juga gagal
mengembalikan modal pokok milik para investor selama beberapa bulan, pihak
penegak hukum akhirnya turun tangan terhadap kasus Koperasi
Cipaganti. Tidak tanggung-tanggung, kemarin Polda Jabar menetapkan status
tersangka kepada tiga orang sekaligus. Mereka adalah Andianto Setiabudi, Julia
Sri Redjeki, dan Yulinda Tjendrawati, yang merupakan pengurus utama koperasi
yang masih satu keluarga. Karena ketiga figur ini merupakan juga anggota
manajemen langsung dari Cipaganti Citra Graha (CPGT), dalam hal ini sebagai
presiden direktur, presiden komisaris, dan komisaris, maka jadilah saham CPGT
kena imbasnya dan sempat jatuh hingga ke posisi 54, atau turun lebih dari 70%
dibanding harga IPO-nya yakni 190, sebelum kemudian naik lagi ke posisinya saat
ini yakni 72.
Nah, kalau urusan soal Koperasi-nya sih, penulis nggak ambil pusing lah,
karena saya nggak pernah ikut begituan. Tapi pertanyaanya sekarang, bagaimana
kalau ada investor yang memegang CPGT di harga atas? Dan bagi investor yang
belum masuk, maka apakah CPGT pada harganya saat ini menarik secara valuasi,
mengingat PBV-nya cuma 0.4 kali? Untuk itu mari kita pelajari lagi CPGT ini
dari awal. Agar nggak jadi melebar kemana-mana, maka pembahasan di bawah ini
akan fokus ke CPGT-nya, dan bukan Grup Cipaganti secara keseluruhan.
CPGT dirintis pertama kali sebagai perusahaan jual beli mobil bekas di
Bandung, Jawa Barat, pada tahun 1984. Seiring berjalannya waktu, usaha
berkembang hingga perusahaan masuk juga ke bisnis penyewaan mobil dan alat-alat
berat. Hingga ketika perusahaan go public pada tahun 2013, Grup Cipaganti sudah
merambah ke banyak sekali bidang usaha, namun yang ditempatkan dibawah CPGT
adalah usaha-usaha berikut: 1. Travel & Shuttle, 2. Jasa perjalanan wisata,
jasa pembelian tiket pesawat terbang, dan rental bis pariwisata, 3. Rental
mobil, 4. Jasa kurir dan kargo, 5. Taksi, dan 6. Rental alat-alat berat.
Jika disimpulkan, CPGT terutama bergerak di bidang jasa transportasi,
penyewaan alat-alat berat, dan perjalanan wisata. Pada Kuartal I 2014, CPGT
mencatat pendapatan Rp139 milyar dimana Rp110 milyar diantaranya berasal dari
jasa transportasi, sehingga boleh dibilang bahwa dua unit bisnis lainnya hanya
berkontribusi sedikit terhadap pendapatan perusahaan secara keseluruhan. Dan
ini menarik mengingat pada komposisi aset tetap perusahaan, nilai buku dari
aset alat-alat berat milik CPGT tercatat Rp464 milyar, atau hanya sedikit lebih
kecil dibanding nilai aset kendaraan yakni Rp613 milyar. Artinya? Return atau
keuntungan yang diperoleh CPGT dari bisnis penyewaan alat-alat beratnya jauh
lebih kecil dibanding bisnis jasa transportasi.
Dan kalau keuntungan yang kecil tersebut tergerus oleh penyusutan yang terjadi pada alat-alat berat yang disewakan, maka
holaaa.. Jadilah perusahaan merugi. Dan memang pada Kuartal I 2014, CPGT
mencatat rugi Rp3 milyar dari bisnis rental alat-alat beratnya, dimana kondisi
merugi ini sudah terjadi sejak tahun 2013 karena berkurangnya pelanggan dari
kalangan pengusaha tambang (pada tahun 2012, bisnis rental alat-alat berat
masih menghasilkan keuntungan meski kecil).
Seperti yang pernah penulis sampaikan di analisis terkait Adi Sarana
Armada (ASSA), bisnis penyewaan kendaraan dan alat-alat berat kurang
prospektif untuk investasi karena jika pada waktu-waktu tertentu manajemen
gagal dalam memperoleh pelanggan, maka pendapatan perusahaan akan berkurang,
namun penyusutan jalan terus. Bisnis ini juga biasanya membutuhkan banyak leverage (baca: utang) agar jumlah armada
bisa lebih banyak ketimbang jika perusahaan membeli kendaraan hanya menggunakan
uang milik sendiri. Tapi memang jika dibandingkan perusahaan sejenis seperti
ASSA, atau Expressindo Transindo Utama (TAXI), maka utang CPGT nggak terlalu
besar. However, karena sejak awal margin laba bersih yang diperoleh CPGT
terbilang kecil, yakni rata-rata kurang dari 10% laba bersih, maka perusahaan
ini tetap menghadapi risiko kerugian jika sewaktu-waktu bank menaikkan bunga
pinjamannya, mengingat mayoritas pinjaman bank yang diperoleh CPGT memiliki
suku bunga yang floating.
Hubungannya dengan Koperasi Cipaganti
Okay, CPGT mungkin tidak menarik untuk investasi jangka panjang. Tapi yang
jelas sahamnya sekarang cuma 72 perak, dengan PBV yang juga sudah sangat
rendah. Bayangkan, pada harga sahamnya saat ini, nilai CPGT secara keseluruhan
hanyalah Rp260 milyar, padahal modal disetor perusahaan tercatat Rp361 milyar,
belum termasuk ditambah akumulasi saldo laba! Jadi jika seseorang mengakuisisi 100%
saham CPGT pada harganya saat ini, kemudian ia (daripada pusing) memutuskan
untuk melikuidasi perusahaan alias menjual murah seluruh aset-aset kendaraan,
alat-alat berat, serta lainnya, kemudian sebagian uangnya dipakai untuk
melunasi seluruh utang perusahaan, maka ia tetap akan memperoleh keuntungan
yang signifikan.
Dan bagi investor/trader di pasar modal, saham ini mungkin kasih cuan besar
kalau nanti masalah hukum yang dialami pengurus perusahaan selesai, dan
sahamnya pun naik kembali. Faktanya kalau ada trader yang cukup bernyali
mengambil CPGT ini di harga 50-an, maka sekarang dia sudah cuan lebih dari dua
puluh persen. Untuk itu, mari kita coba lihat lagi kasus Koperasi Cipaganti
dari awal.
Koperasi, seperti yang sudah penulis bahas disini, adalah jenis badan hukum yang jauh lebih sederhana dibanding perusahaan yang
berbentuk Perseroan Terbatas atau PT, tapi sama-sama bisa memperoleh pendanaan
dari luar. Jika anda memiliki sebuah PT, maka melalui PT tersebut anda bisa
mengajukan pinjaman ke bank, menerbitkan saham, menggelar IPO, hingga menerbitkan obligasi.
However, proses untuk melakukan itu semua tidaklah mudah. Ketika anda hendak
pinjam dana ke bank, misalnya, maka anda harus menyediakan aset senilai sekian
sebagai jaminan, dan PT tersebut juga harus sudah beroperasi sekian tahun serta
memiliki track record yang bisa dipertanggung jawabkan.
Namun hal yang
sama tidak berlaku untuk koperasi. Jika anda mengelola sebuah koperasi, maka
selama anda bisa meyakinkan para calon investor untuk menempatkan dananya pada
koperasi tersebut, then holaa.. you got the money! Anda tidak perlu memberikan
jaminan apapun terhadap si investor, yang penting anda bisa secara rutin
membayarkan bunga yang memang sudah dijanjikan setiap bulannya.
Persoalannya adalah, beban bunga yang ditanggung koperasi biasanya sangat
besar. Anda tidak akan bisa menarik minat investor untuk menempatkan dana di
koperasi anda jika anda tidak menawarkan bunga yang jumbo, katakanlah 2% per
bulan, atau setara 24% per tahun (Koperasi Cipaganti sendiri menawarkan bunga
hingga 1.95% per bulan). Sementara kalau anda pinjam ke bank, bunganya paling-paling
cuma 12 – 14%. Kalau anda sukses menerbitkan obligasi, maka bunganya bisa
rendah lagi, bisa lebih rendah dari 10% kalau menerbitkannya diluar negeri (di
Singapura). Namun adalah wajar jika koperasi ‘terpaksa’ menawarkan bunga
sebesar itu, karena mereka tidak menjaminkan apapun kepada investor, kecuali
selembar surat yang ditanda tangani didepan notaris yang berisi perjanjian
bahwa jika terjadi kerugian, maka pihak koperasi akan melikuidasi/menjual aset-asetnya
untuk kemudian mengembalikan dana hasil penjualan aset tersebut kepada
investor.
Tapi karena beban bunga yang ditanggung koperasi sangat besar, maka jika
pengurus koperasi yang bersangkutan bisa memperoleh sumber dana dengan cara
yang lain, yang tidak membebaninya dengan bunga yang besar, maka tentunya ia tidak perlu lagi meneruskan koperasinya.
Contohnya, kalau saya sukses memperoleh pinjaman dari bank dengan tingkat bunga
12% per tahun, maka ngapain saya masih harus bayar bunga 24% kepada para
nasabah koperasi yang saya kelola? Jika nanti saya bisa menerbitkan obligasi
dengan bunga 9%, maka tentu utang-utang bank juga akan saya kurangi. Dan
seterusnya.
Dan penulis pikir itulah kekeliruan yang dilakukan oleh Bapak Andianto Setiabudi, pendiri sekaligus
pemilik dari seluruh Grup Cipaganti. Ketika ia sukses meng-IPO-kan CPGT ke
pasar saham pada tahun 2013 kemarin (jangan salah, meng-IPO-kan perusahaan itu
nggak gampang lho!), ia entah kenapa masih terus mempertahankan Koperasi
Cipaganti-nya. Coba lihat pengusaha besar lain: Adakah yang masih capek-capek
mengurus koperasi, jika itu tujuannya untuk menghimpun dana dari masyarakat,
ketika mereka sudah sukses go public?
Atau mungkin bisa jadi juga bahwa Bapak Andianto ini sebenarnya sudah
berniat untuk membubarkan koperasinya, namun timing-nya kurang tepat dimana
pada tahun 2012 dan 2013, bisnis yang dialami Grup Cipaganti mengalami
kemunduran sehingga ia tidak bisa serta merta membubarkan dan melikuidasi
aset-aset koperasinya. Ketika Mr. Andianto beserta kerabatnya akhirnya
ditetapkan sebagai tersangka, menurut penulis itu adalah puncak dari timing yang tidak tepat tadi.
Lalu kapan kira-kira CPGT bakal naik kembali?
However, nasi sudah jadi bubur, dan Mr. Andianto beserta Grup Cipaganti-nya
sekarang sudah berubah dari ‘pengusaha penuh inspirasi’ menjadi ‘tersangka
kasus penipuan’. Mungkin ini yang Warren Buffett maksud dengan ‘It takes twenty
years to build a reputation and five minutes to ruin it’. Terkait dengan saham
CPGT yang kini terpuruk, maka untuk bisa naik lagi akan tergantung dari beberapa
hal berikut:
Pertama, terkait kasus ‘penipuan’ yang dilakukan Mr. Andianto (kata
penipuan disini mungkin harus diberi tanda kutip karena kalau melihat reputasi
baiknya selama ini, sulit untuk mempercayai bahwa Mr. Andianto adalah seorang
penipu, melainkan dia lagi sial saja), ending-nya nanti ada dua kemungkinan,
yakni Mr. Andianto beserta dua tersangka lainnya benar-benar dijebloskan ke
penjara, atau ketiga tersangka hanya dipidana denda dan ganti rugi, tapi nggak
sampai dipenjara. Manapun yang terjadi, kemungkinan tetap bakal jadi sentimen
negatif bagi CPGT. Kalau Mr. Andianto dipenjara, maka CPGT harus memilih
presiden direktur yang baru, padahal selama ini peran Mr. Andianto-lah yang
menyebabkan CPGT sukses menjadi besar hingga akhirnya juga sukses menggelar IPO.
Jadi siapapun penggantinya nanti, maka itu tetap akan menimbulkan keraguan
bahwa dirut baru ini akan mampu memimpin CPGT, apalagi trend bisnis perusahaan
dalam setahun terakhir memang sedang menurun.
Namun kalau Mr. Andianto tidak sampai dipenjara, maka itu juga akan
menimbulkan sentimen buruk karena ini bukan kali pertama seorang tersangka dari
kasus penipuan yang menyebabkan kerugian
bagi banyak orang, pada akhirnya lolos dari ancaman jeruji besi. Sudah
pasti nanti akan ada tuduhan bahwa Cipaganti menyuap polisi dan semacamnya, tak
peduli meski Mr. Andianto membayar ganti rugi ke seluruh nasabah koperasi
(Masih ingat kasus tabrakan yang melibatkan Rasyid Radjasa? Anak bungsu Hatta
Radjasa ini juga tetap mendapat cemoohan dari publik hanya karena ia tidak dipenjara,
padahal bapaknya udah ganti rugi habis-habisan ke korban kecelakaan).
Itu yang pertama, terkait penyelesaian kasusnya yang ‘serba salah’. Yang
kedua, pada Kuartal I 2014 laba CPGT turun sekitar 65%, dan kemungkinan trend
penurunan ini akan berlanjut pada Kuartal II mendatang karena perusahaan
tentunya perlu waktu untuk meningkatkan pendapatannya kembali, apalagi ketika di
saat yang bersamaan, dirutnya malah sibuk berurusan dengan polisi. Jadi ketika
perusahaan merilis laporan keuangan Kuartal II-nya pada akhir Juli nanti, dimana
kinerjanya kembali memburuk, maka itu juga akan jadi sentimen buruk bagi
sahamnya.
Intinya sih, sulit untuk melihat saham CPGT akan naik kembali ke posisi
sebelum dia jatuh, kecuali: 1. Mr. Andianto cs, entah dengan cara apa, sukses
menyelesaikan kasusnya dengan penyelesaian yang positif, misalnya beliau tidak
sampai dipenjara, dan mengumumkan melalui media bahwa Koperasi Cipaganti pada
akhirnya berhasil membayar seluruh kewajibannya kepada nasabah, sehingga
reputasi Cipaganti kembali pulih, dan/atau 2. CPGT menjual sebagian
aset-asetnya dan uangnya kemudian dibukukan sebagai pendapatan, sehingga laba
bersih perusahaan akan naik.
Nah, kalau belakangan ini CPGT kembali naik, maka kemungkinan itu karena terjadi
peristiwa nomor 1, dimana Mr. Andianto sukses (setidaknya hingga saat ini) dalam
menjalani kasusnya dengan baik, dan itu menjadi sentimen positif bagi saham
CPGT. Pada persidangan yang digelar tanggal 3 Juli lalu, Mr. Andianto menyatakan
kesanggupannya untuk melunasi seluruh kewajiban Koperasi Cipaganti terhadap
seluruh nasabahnya, dengan cara menyerahkan aset-aset milik koperasi kepada
pengadilan untuk kemudian dilikuidasi. Karena sebelumnya Koperasi Cipaganti senantiasa
menunjukkan itikad baik dengan rutin menggelar meeting dengan para nasabahnya
(jadi mereka nggak kabur), maka pernyataan Mr. Andianto ini untuk sejenak
meredakan kekhawatiran para nasabah koperasi. Jika nanti proses likuidasi dari aset-aset
milik Koperasi Cipaganti selesai dilakukan tanpa hambatan, dan seluruh nasabah
koperasi memperoleh modal mereka kembali, maka CPGT akan melanjutkan kenaikannya.
However, anda harus hati-hati jika nanti keluar berita bahwa Koperasi Cipaganti
ternyata tidak memiliki cukup aset untuk membayar ganti rugi ke nasabahnya,
atau semacamnya. Karena yang harus diingat disini adalah bahwa Koperasi
Cipaganti belum membayar ganti rugi apapun, dan urusan Mr. Andianto dengan
polisi dan pengadilan masih belum selesai.
Yang mungkin juga menarik untuk diperhatikan adalah, sejak bulan Juli 2013
lalu hingga April 2014, PT Cipaganti Global Corporindo sebagai pemegang saham
mayoritas CPGT terus menjual saham CPGT ke publik di rentang harga Rp160 – 255
per saham. Apakah hal ini juga bertujuan untuk mengumpulkan dana untuk membayar
kerugian yang diderita nasabah Koperasi Cipaganti? Kita lihat saja nanti.
Penulis membuat CD rekaman seminar dengan tema value investing dan nilai intrinsik saham. Anda bisa membelinya disini.
Penulis membuat CD rekaman seminar dengan tema value investing dan nilai intrinsik saham. Anda bisa membelinya disini.
Komentar
Karna masuknya dana tersebut sebagai penyertaan modal or saham atas nama Mr. Andi maka Koperasi cipaganti tidak mempunyai hak untuk mengeksekusi aset2 mobil, alat berat dll milik CPGT... beda dengan alokasi fund koperasi yg digunakan cipaganti grup untuk beli dan bangun properti hotel dibali dst.. jadi kemungkinan besar penyelesaian hutang nya yg masuk akal saham atas nama Mr. Andi akan di switch menjadi atas nama Koperasi cipaganti sehingga posisi koperasinya menjadi pemegang saham mayoritas lalu pilih org2 kompeten untuk menempati posisi manajerial diluar keluarga dan kolega r. Andi.. koperasi cipganti skrg memang kondisinya tidak ada cash jdi sangat sulit memperkirakan koperasi tersebut bisa mengembalikan dana investornya.. jika saham Mr. Andi di alihkan menjadi atas nama koperasi dan operational perusahaan menjadi normal lagi maka koperasi bisa sedikit demi sedikit mendapatkan cash dari deviden cpgt