Cipaganti Citra Graha

Setelah mengalami keterlambatan pembayaran bunga, plus juga gagal mengembalikan modal pokok milik para investor selama beberapa bulan, pihak penegak hukum akhirnya turun tangan terhadap kasus Koperasi Cipaganti. Tidak tanggung-tanggung, kemarin Polda Jabar menetapkan status tersangka kepada tiga orang sekaligus. Mereka adalah Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki, dan Yulinda Tjendrawati, yang merupakan pengurus utama koperasi yang masih satu keluarga. Karena ketiga figur ini merupakan juga anggota manajemen langsung dari Cipaganti Citra Graha (CPGT), dalam hal ini sebagai presiden direktur, presiden komisaris, dan komisaris, maka jadilah saham CPGT kena imbasnya dan sempat jatuh hingga ke posisi 54, atau turun lebih dari 70% dibanding harga IPO-nya yakni 190, sebelum kemudian naik lagi ke posisinya saat ini yakni 72.

Nah, kalau urusan soal Koperasi-nya sih, penulis nggak ambil pusing lah, karena saya nggak pernah ikut begituan. Tapi pertanyaanya sekarang, bagaimana kalau ada investor yang memegang CPGT di harga atas? Dan bagi investor yang belum masuk, maka apakah CPGT pada harganya saat ini menarik secara valuasi, mengingat PBV-nya cuma 0.4 kali? Untuk itu mari kita pelajari lagi CPGT ini dari awal. Agar nggak jadi melebar kemana-mana, maka pembahasan di bawah ini akan fokus ke CPGT-nya, dan bukan Grup Cipaganti secara keseluruhan.


CPGT dirintis pertama kali sebagai perusahaan jual beli mobil bekas di Bandung, Jawa Barat, pada tahun 1984. Seiring berjalannya waktu, usaha berkembang hingga perusahaan masuk juga ke bisnis penyewaan mobil dan alat-alat berat. Hingga ketika perusahaan go public pada tahun 2013, Grup Cipaganti sudah merambah ke banyak sekali bidang usaha, namun yang ditempatkan dibawah CPGT adalah usaha-usaha berikut: 1. Travel & Shuttle, 2. Jasa perjalanan wisata, jasa pembelian tiket pesawat terbang, dan rental bis pariwisata, 3. Rental mobil, 4. Jasa kurir dan kargo, 5. Taksi, dan 6. Rental alat-alat berat.

Jika disimpulkan, CPGT terutama bergerak di bidang jasa transportasi, penyewaan alat-alat berat, dan perjalanan wisata. Pada Kuartal I 2014, CPGT mencatat pendapatan Rp139 milyar dimana Rp110 milyar diantaranya berasal dari jasa transportasi, sehingga boleh dibilang bahwa dua unit bisnis lainnya hanya berkontribusi sedikit terhadap pendapatan perusahaan secara keseluruhan. Dan ini menarik mengingat pada komposisi aset tetap perusahaan, nilai buku dari aset alat-alat berat milik CPGT tercatat Rp464 milyar, atau hanya sedikit lebih kecil dibanding nilai aset kendaraan yakni Rp613 milyar. Artinya? Return atau keuntungan yang diperoleh CPGT dari bisnis penyewaan alat-alat beratnya jauh lebih kecil dibanding bisnis jasa transportasi.

Dan kalau keuntungan yang kecil tersebut tergerus oleh penyusutan yang terjadi pada alat-alat berat yang disewakan, maka holaaa.. Jadilah perusahaan merugi. Dan memang pada Kuartal I 2014, CPGT mencatat rugi Rp3 milyar dari bisnis rental alat-alat beratnya, dimana kondisi merugi ini sudah terjadi sejak tahun 2013 karena berkurangnya pelanggan dari kalangan pengusaha tambang (pada tahun 2012, bisnis rental alat-alat berat masih menghasilkan keuntungan meski kecil).

Seperti yang pernah penulis sampaikan di analisis terkait Adi Sarana Armada (ASSA), bisnis penyewaan kendaraan dan alat-alat berat kurang prospektif untuk investasi karena jika pada waktu-waktu tertentu manajemen gagal dalam memperoleh pelanggan, maka pendapatan perusahaan akan berkurang, namun penyusutan jalan terus. Bisnis ini juga biasanya membutuhkan banyak leverage (baca: utang) agar jumlah armada bisa lebih banyak ketimbang jika perusahaan membeli kendaraan hanya menggunakan uang milik sendiri. Tapi memang jika dibandingkan perusahaan sejenis seperti ASSA, atau Expressindo Transindo Utama (TAXI), maka utang CPGT nggak terlalu besar. However, karena sejak awal margin laba bersih yang diperoleh CPGT terbilang kecil, yakni rata-rata kurang dari 10% laba bersih, maka perusahaan ini tetap menghadapi risiko kerugian jika sewaktu-waktu bank menaikkan bunga pinjamannya, mengingat mayoritas pinjaman bank yang diperoleh CPGT memiliki suku bunga yang floating.

Hubungannya dengan Koperasi Cipaganti

Okay, CPGT mungkin tidak menarik untuk investasi jangka panjang. Tapi yang jelas sahamnya sekarang cuma 72 perak, dengan PBV yang juga sudah sangat rendah. Bayangkan, pada harga sahamnya saat ini, nilai CPGT secara keseluruhan hanyalah Rp260 milyar, padahal modal disetor perusahaan tercatat Rp361 milyar, belum termasuk ditambah akumulasi saldo laba! Jadi jika seseorang mengakuisisi 100% saham CPGT pada harganya saat ini, kemudian ia (daripada pusing) memutuskan untuk melikuidasi perusahaan alias menjual murah seluruh aset-aset kendaraan, alat-alat berat, serta lainnya, kemudian sebagian uangnya dipakai untuk melunasi seluruh utang perusahaan, maka ia tetap akan memperoleh keuntungan yang signifikan.

Dan bagi investor/trader di pasar modal, saham ini mungkin kasih cuan besar kalau nanti masalah hukum yang dialami pengurus perusahaan selesai, dan sahamnya pun naik kembali. Faktanya kalau ada trader yang cukup bernyali mengambil CPGT ini di harga 50-an, maka sekarang dia sudah cuan lebih dari dua puluh persen. Untuk itu, mari kita coba lihat lagi kasus Koperasi Cipaganti dari awal.

Koperasi, seperti yang sudah penulis bahas disini, adalah jenis badan hukum yang jauh lebih sederhana dibanding perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau PT, tapi sama-sama bisa memperoleh pendanaan dari luar. Jika anda memiliki sebuah PT, maka melalui PT tersebut anda bisa mengajukan pinjaman ke bank, menerbitkan saham, menggelar IPO, hingga menerbitkan obligasi. However, proses untuk melakukan itu semua tidaklah mudah. Ketika anda hendak pinjam dana ke bank, misalnya, maka anda harus menyediakan aset senilai sekian sebagai jaminan, dan PT tersebut juga harus sudah beroperasi sekian tahun serta memiliki track record yang bisa dipertanggung jawabkan.

Namun hal yang sama tidak berlaku untuk koperasi. Jika anda mengelola sebuah koperasi, maka selama anda bisa meyakinkan para calon investor untuk menempatkan dananya pada koperasi tersebut, then holaa.. you got the money! Anda tidak perlu memberikan jaminan apapun terhadap si investor, yang penting anda bisa secara rutin membayarkan bunga yang memang sudah dijanjikan setiap bulannya.

Persoalannya adalah, beban bunga yang ditanggung koperasi biasanya sangat besar. Anda tidak akan bisa menarik minat investor untuk menempatkan dana di koperasi anda jika anda tidak menawarkan bunga yang jumbo, katakanlah 2% per bulan, atau setara 24% per tahun (Koperasi Cipaganti sendiri menawarkan bunga hingga 1.95% per bulan). Sementara kalau anda pinjam ke bank, bunganya paling-paling cuma 12 – 14%. Kalau anda sukses menerbitkan obligasi, maka bunganya bisa rendah lagi, bisa lebih rendah dari 10% kalau menerbitkannya diluar negeri (di Singapura). Namun adalah wajar jika koperasi ‘terpaksa’ menawarkan bunga sebesar itu, karena mereka tidak menjaminkan apapun kepada investor, kecuali selembar surat yang ditanda tangani didepan notaris yang berisi perjanjian bahwa jika terjadi kerugian, maka pihak koperasi akan melikuidasi/menjual aset-asetnya untuk kemudian mengembalikan dana hasil penjualan aset tersebut kepada investor.

Tapi karena beban bunga yang ditanggung koperasi sangat besar, maka jika pengurus koperasi yang bersangkutan bisa memperoleh sumber dana dengan cara yang lain, yang tidak membebaninya dengan bunga yang besar, maka tentunya ia tidak perlu lagi meneruskan koperasinya. Contohnya, kalau saya sukses memperoleh pinjaman dari bank dengan tingkat bunga 12% per tahun, maka ngapain saya masih harus bayar bunga 24% kepada para nasabah koperasi yang saya kelola? Jika nanti saya bisa menerbitkan obligasi dengan bunga 9%, maka tentu utang-utang bank juga akan saya kurangi. Dan seterusnya.

Dan penulis pikir itulah kekeliruan yang dilakukan oleh Bapak Andianto Setiabudi, pendiri sekaligus pemilik dari seluruh Grup Cipaganti. Ketika ia sukses meng-IPO-kan CPGT ke pasar saham pada tahun 2013 kemarin (jangan salah, meng-IPO-kan perusahaan itu nggak gampang lho!), ia entah kenapa masih terus mempertahankan Koperasi Cipaganti-nya. Coba lihat pengusaha besar lain: Adakah yang masih capek-capek mengurus koperasi, jika itu tujuannya untuk menghimpun dana dari masyarakat, ketika mereka sudah sukses go public?

Atau mungkin bisa jadi juga bahwa Bapak Andianto ini sebenarnya sudah berniat untuk membubarkan koperasinya, namun timing-nya kurang tepat dimana pada tahun 2012 dan 2013, bisnis yang dialami Grup Cipaganti mengalami kemunduran sehingga ia tidak bisa serta merta membubarkan dan melikuidasi aset-aset koperasinya. Ketika Mr. Andianto beserta kerabatnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, menurut penulis itu adalah puncak dari timing yang tidak tepat tadi.

Lalu kapan kira-kira CPGT bakal naik kembali?

However, nasi sudah jadi bubur, dan Mr. Andianto beserta Grup Cipaganti-nya sekarang sudah berubah dari ‘pengusaha penuh inspirasi’ menjadi ‘tersangka kasus penipuan’. Mungkin ini yang Warren Buffett maksud dengan ‘It takes twenty years to build a reputation and five minutes to ruin it’. Terkait dengan saham CPGT yang kini terpuruk, maka untuk bisa naik lagi akan tergantung dari beberapa hal berikut:

Pertama, terkait kasus ‘penipuan’ yang dilakukan Mr. Andianto (kata penipuan disini mungkin harus diberi tanda kutip karena kalau melihat reputasi baiknya selama ini, sulit untuk mempercayai bahwa Mr. Andianto adalah seorang penipu, melainkan dia lagi sial saja), ending-nya nanti ada dua kemungkinan, yakni Mr. Andianto beserta dua tersangka lainnya benar-benar dijebloskan ke penjara, atau ketiga tersangka hanya dipidana denda dan ganti rugi, tapi nggak sampai dipenjara. Manapun yang terjadi, kemungkinan tetap bakal jadi sentimen negatif bagi CPGT. Kalau Mr. Andianto dipenjara, maka CPGT harus memilih presiden direktur yang baru, padahal selama ini peran Mr. Andianto-lah yang menyebabkan CPGT sukses menjadi besar hingga akhirnya juga sukses menggelar IPO. Jadi siapapun penggantinya nanti, maka itu tetap akan menimbulkan keraguan bahwa dirut baru ini akan mampu memimpin CPGT, apalagi trend bisnis perusahaan dalam setahun terakhir memang sedang menurun.

Namun kalau Mr. Andianto tidak sampai dipenjara, maka itu juga akan menimbulkan sentimen buruk karena ini bukan kali pertama seorang tersangka dari kasus penipuan yang menyebabkan kerugian bagi banyak orang, pada akhirnya lolos dari ancaman jeruji besi. Sudah pasti nanti akan ada tuduhan bahwa Cipaganti menyuap polisi dan semacamnya, tak peduli meski Mr. Andianto membayar ganti rugi ke seluruh nasabah koperasi (Masih ingat kasus tabrakan yang melibatkan Rasyid Radjasa? Anak bungsu Hatta Radjasa ini juga tetap mendapat cemoohan dari publik hanya karena ia tidak dipenjara, padahal bapaknya udah ganti rugi habis-habisan ke korban kecelakaan).

Itu yang pertama, terkait penyelesaian kasusnya yang ‘serba salah’. Yang kedua, pada Kuartal I 2014 laba CPGT turun sekitar 65%, dan kemungkinan trend penurunan ini akan berlanjut pada Kuartal II mendatang karena perusahaan tentunya perlu waktu untuk meningkatkan pendapatannya kembali, apalagi ketika di saat yang bersamaan, dirutnya malah sibuk berurusan dengan polisi. Jadi ketika perusahaan merilis laporan keuangan Kuartal II-nya pada akhir Juli nanti, dimana kinerjanya kembali memburuk, maka itu juga akan jadi sentimen buruk bagi sahamnya.

Intinya sih, sulit untuk melihat saham CPGT akan naik kembali ke posisi sebelum dia jatuh, kecuali: 1. Mr. Andianto cs, entah dengan cara apa, sukses menyelesaikan kasusnya dengan penyelesaian yang positif, misalnya beliau tidak sampai dipenjara, dan mengumumkan melalui media bahwa Koperasi Cipaganti pada akhirnya berhasil membayar seluruh kewajibannya kepada nasabah, sehingga reputasi Cipaganti kembali pulih, dan/atau 2. CPGT menjual sebagian aset-asetnya dan uangnya kemudian dibukukan sebagai pendapatan, sehingga laba bersih perusahaan akan naik.

Nah, kalau belakangan ini CPGT kembali naik, maka kemungkinan itu karena terjadi peristiwa nomor 1, dimana Mr. Andianto sukses (setidaknya hingga saat ini) dalam menjalani kasusnya dengan baik, dan itu menjadi sentimen positif bagi saham CPGT. Pada persidangan yang digelar tanggal 3 Juli lalu, Mr. Andianto menyatakan kesanggupannya untuk melunasi seluruh kewajiban Koperasi Cipaganti terhadap seluruh nasabahnya, dengan cara menyerahkan aset-aset milik koperasi kepada pengadilan untuk kemudian dilikuidasi. Karena sebelumnya Koperasi Cipaganti senantiasa menunjukkan itikad baik dengan rutin menggelar meeting dengan para nasabahnya (jadi mereka nggak kabur), maka pernyataan Mr. Andianto ini untuk sejenak meredakan kekhawatiran para nasabah koperasi. Jika nanti proses likuidasi dari aset-aset milik Koperasi Cipaganti selesai dilakukan tanpa hambatan, dan seluruh nasabah koperasi memperoleh modal mereka kembali, maka CPGT akan melanjutkan kenaikannya. However, anda harus hati-hati jika nanti keluar berita bahwa Koperasi Cipaganti ternyata tidak memiliki cukup aset untuk membayar ganti rugi ke nasabahnya, atau semacamnya. Karena yang harus diingat disini adalah bahwa Koperasi Cipaganti belum membayar ganti rugi apapun, dan urusan Mr. Andianto dengan polisi dan pengadilan masih belum selesai.

Yang mungkin juga menarik untuk diperhatikan adalah, sejak bulan Juli 2013 lalu hingga April 2014, PT Cipaganti Global Corporindo sebagai pemegang saham mayoritas CPGT terus menjual saham CPGT ke publik di rentang harga Rp160 – 255 per saham. Apakah hal ini juga bertujuan untuk mengumpulkan dana untuk membayar kerugian yang diderita nasabah Koperasi Cipaganti? Kita lihat saja nanti.

Penulis membuat CD rekaman seminar dengan tema value investing dan nilai intrinsik saham. Anda bisa membelinya disini.

Komentar

Anonim mengatakan…
Mohon ijin ikut menambahkan Pak Teguh. bahwa perlu kiranya diperjelas dan dipertegas kembali bahwa 'PT' dan 'Koperasi' merupakan Badan Hukum yang masing-masing berdiri sendiri dengan kata lainnya 'entitas' yang berdiri sendiri yang masing-masing mempunyai 'hak' dan 'kewajiban'sendiri-sendiri pula, jadi masing-masing mempunyai 'harta, hutang dan modal' sendiri-sendiri pula pada neracanya masing-masing (namun saya kurang paham secara akuntansi bisa dikonsolidasi atau tidak). Pada lapkeu audited 2013 dan lapkeu TW 1 2014 CPGT (PT Cipaganti Citra Graha Tbk) pemegang sahamnya adalah; PT Cipaganti Global Corporindo dan pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5%. Sedangkan komposisi pemegang saham CPGT per 31 Desember 2012 yaitu;PT Cipaganti Global Corporindo, Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dan pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5%.
Teguh Hidayat mengatakan…
@Anonim Iya betul. Koperasi Cipaganti dan PT Cipaganti Citra Graha (CPGT) adalah dua entitas yang sama sekali berbeda dan terpisah, dan memiliki harta kekayaannya masing-masing. Jadi Koperasi Cipaganti itu bukan CPGT. Itu juga sudah dijelaskan di artikel sebelumnya kok.
Anonim mengatakan…
Salam super pak Teguh Hidayat, saya penggemar anda. Semoga sehat dan sukses selalu pak, ada yg saya ingin tanyakan mengenai saham yg sama sama IPO spt cpgt ini yaitu saham SRITEX Solo dan Chitose International,Bagaimana pendapat dan ulasan bapak terhadap kedua saham ini. Terimakasih banyak semoga bapak diberi kemudahan rejeki dan kebahagiaan..salam a9 dari Jenderal Artomoro
Anonim mengatakan…
Pak teguh, beberapa hari yg lalu saya lihat wawancara LKH di Youtube dia berbicara tentang saham INCO, sepertinya valuasinya menarik dan perusahaan itu setau saya adalah perusahaan yg lumayan bagus. Apa bapak bisa memberikan analisanya supaya org2 tidak penasaran? Terima Kasih.
Unknown mengatakan…
untuk CPGT jelas secara hukum pasar modal berbeda entitas dengan Koperasinya.. Hanya Modal disetor Awal yg dikonversi sebagai penyertaan saham yang masuk ke CPGT atas nama Mr. Andi as majority share dana nya adalah hasil dari pengumpulan dana Koperasinya UNtuk selanjutnya dibelikan aset2 berupa mobil dan alat2 berat atas nama perusahaan CPGT..

Karna masuknya dana tersebut sebagai penyertaan modal or saham atas nama Mr. Andi maka Koperasi cipaganti tidak mempunyai hak untuk mengeksekusi aset2 mobil, alat berat dll milik CPGT... beda dengan alokasi fund koperasi yg digunakan cipaganti grup untuk beli dan bangun properti hotel dibali dst.. jadi kemungkinan besar penyelesaian hutang nya yg masuk akal saham atas nama Mr. Andi akan di switch menjadi atas nama Koperasi cipaganti sehingga posisi koperasinya menjadi pemegang saham mayoritas lalu pilih org2 kompeten untuk menempati posisi manajerial diluar keluarga dan kolega r. Andi.. koperasi cipganti skrg memang kondisinya tidak ada cash jdi sangat sulit memperkirakan koperasi tersebut bisa mengembalikan dana investornya.. jika saham Mr. Andi di alihkan menjadi atas nama koperasi dan operational perusahaan menjadi normal lagi maka koperasi bisa sedikit demi sedikit mendapatkan cash dari deviden cpgt
sahamibu mengatakan…
Hi Pak Teguh, bagaimana prospek CPGT setelah diakuisisi Terra Investment dan perombakan manajemen? Many thanks.

ARTIKEL PILIHAN

Ebook Investment Planning Q3 2024 - Sudah Terbit!

Live Webinar Value Investing Saham Indonesia, Sabtu 21 Desember 2024

Prospek PT Adaro Andalan Indonesia (AADI): Better Ikut PUPS, atau Beli Sahamnya di Pasar?

Mengenal Investor Saham Ritel Perorangan Dengan Aset Hampir Rp4 triliun

Pilihan Strategi Untuk Saham ADRO Menjelang IPO PT Adaro Andalan Indonesia (AADI)

Prospek Saham Samudera Indonesia (SMDR): Bisakah Naik Lagi ke 600 - 700?

Saham Telkom Masih Prospek? Dan Apakah Sudah Murah?