Sekilas Mengenai Suspensi Saham

Anda mungkin pernah membeli sebuah saham, kemudian ketika anda berniat menjualnya, ternyata tidak bisa. Setelah anda cek, ternyata saham yang anda beli tersebut terkena suspensi, alias tidak bisa diperdagangkan dalam kurun waktu tertentu, sehingga otomatis anda tidak bisa menjualnya karena otoritas bursa (BEI) tidak mengizinkan adanya transaksi jual beli yang berkaitan dengan saham yang anda pegang tersebut. Nah, wajar kalau anda panik jika anda berada dalam situasi seperti ini, karena keberadaan dana anda yang nyangkut di saham tersebut menjadi tidak jelas (kalau cuma cut loss sih masih mending). Tapi apakah dengan demikian dana anda benar-benar hilang begitu saja? Berikut penjelasannya.

Pembekuan atau penghentian sementara aktivitas perdagangan saham, atau biasa disebut suspensi (diluar negeri disebut trading halt), adalah salah satu bentuk sanksi dari BEI terhadap emiten yang telah melakukan pelanggaran tertentu. Berdasarkan peraturan BEI, suspensi merupakan sanksi tingkat 4, atau satu tingkat sebelum sanksi terberat, yaitu emiten tersebut ditendang keluar dari bursa (delisting). Berikut adalah urutan dari sanksi-sanksi tersebut, mulai dari yang teringan sampai terberat.

1. Denda maksimal Rp 500 juta
2. Teguran tertulis
3. Peringatan tertulis (sebenarnya saya juga bingung, memangnya apa bedanya peringatan sama teguran?)
4. Larangan sementara untuk melakukan aktifitas perdagangan di Bursa (suspensi).
5. Pencabutan keanggotaan Bursa.

Suspensi saham bisa juga dilakukan jika emiten yang bersangkutan memintanya, atau karena kebijakan tertentu dari BEI (jadi tidak melulu karena pelanggaran). Misalnya untuk menghentikan penurunan harga saham yang lebih lanjut, seperti yang pernah terjadi pada crash 2008 lalu.

Kembali ke soal peraturan. Peraturan BEI tidak menjelaskan secara spesifik mengenai pelanggaran-pelanggaran apa saja yang dapat menyebabkan sebuah emiten dikenakan salah satu dari kelima sanksi diatas. Mungkin itu karena bentuk dan jenis pelanggaran yang bisa dilakukan oleh emiten jumlahnya sangat banyak dan bisa berkembang kedepannya (misalnya karena sekarang investor sudah terbiasa trading pake internet, mungkin nantinya akan ada pelanggaran yang berhubungan dengan online trading). Tapi kalau kita amati, berikut adalah pelanggaran yang umum dilakukan oleh emiten, sehingga emiten yang bersangkutan bisa dikenai denda, hingga dikeluarkan dari bursa.

1. Unusual Market Activity (UMA), alias aktivitas perdagangan diluar kebiasaan, misalnya jika sebuah saham naiknya atau turunnya kelewat besar. Ini adalah yang paling umum, meski sebenarnya nggak bisa disebut pelanggaran juga.
2. Kesalahan dalam pencatatan laporan keuangan, atau laporan keuangannya tidak memperoleh komentar dari auditornya, alias disclaimer.
3. Terdapat perbedaan antara pengumuman atas corporate action dengan kejadian yang sebenarnya
4. Gagal membayar utang atau obligasi
5. Insider trading (menggoreng saham)
6. Penyalahgunaan dana hasil IPO atau right issue, dan sebagainya

Ketika BEI menilai bahwa sebuah emiten melakukan sebuah pelanggaran, maka sanksinya tidak langsung dijatuhkan. BEI akan memberi kesempatan terlebih dahulu kepada pihak emiten untuk melakukan pembelaan atau klarifikasi. Setelah diperoleh kata mufakat, maka barulah sanksi dijatuhkan. Kalau sanksinya berbentuk suspensi, maka lamanya waktu suspensi menjadi otoritas penuh BEI, meski biasanya emiten juga diizinkan untuk mengajukan keberatan jika suspensinya terlalu lama.

Hanya memang, investor seringkali tidak diberi pengumuman resmi mengenai berapa lama sebuah saham disuspensi, kecuali melalui media. Tapi mungkin BEI juga punya kebijakan sendiri mengenai hal tersebut.

Tapi intinya, ketika saham yang anda pegang disuspensi, maka dana anda tidak kemana-mana, karena suspensi tersebut hanya sementara. Anda akan bisa mencairkannya, segera setelah suspensinya dicabut. Cuman memang masalahnya kita nggak pernah tahu, kapan suspensi itu dicabut. Jika pelanggarannya memang berat, maka suspensinya bisa cukup lama.

Dalam memutuskan apakah sebuah saham akan dikenai sanksi suspensi atau tidak, maka selain mendengarkan penjelasan dari pihak emiten, BEI juga memiliki pertimbangannya sendiri. Misalnya ketika kemarin ada kasus Bank Capital yang melibatkan saham-saham anggota B7 dan saham Benakat Petroleum (BIPI). Pelanggaran yang dibuat oleh mereka sebenarnya tidak bisa dikatakan ringan, karena mereka jelas sekali telah membuat kekeliruan dalam dokumen laporan keuangannya, entah disengaja atau tidak. Namun pada akhirnya, para emiten tersebut hanya dijatuhi hukuman teringan, yaitu denda Rp 500 juta.


Mengapa saham-saham B7 dan BIPI tidak sampai terkena suspensi? Karena saham mereka sangat likuid, dan aktivitas perdagangannya sendiri relatif wajar dimana tidak pernah sampai terjadi UMA. Jadi jika mereka sampai disuspensi, maka para sekuritas pasti akan ribut, karena mereka bakal kehilangan sekian persen pendapatannya, yang berasal dari fee transaksi jual beli saham-saham B7 dan BIPI tersebut.

Berikut adalah ciri-ciri saham yang beresiko cukup tinggi terkena suspensi.

1. Harganya murah, dibawah seribu perak per saham, atau bahkan gocapan.
2. Sahamnya nggak likuid, atau bahkan tidur (gak pernah ditransaksikan sama sekali)
3. Kinerja perusahaannya jelek, atau banyak utangnya
4. Aset perusahaan dan market cap-nya kecil, sehingga sahamnya gampang digoreng dan mudah terjadi UMA.

Saham-saham bluchip atau LQ45 biasanya memiliki likuiditas yang bagus, dan ukurannya besar, sehingga mereka jarang dikenai suspensi, meski kadang-kadang kinerja mereka buruk, atau harga sahamnya dibawah Rp1,000 (contohnya B7).

Lalu, apakah pernah ada emiten yang mendapat sanksi terberat, yaitu dikeluarkan dari bursa? Dimasa lalu, BEI mungkin pernah juga melakukan hal tersebut, namun kalau akhir-akhir ini sih sepertinya nggak pernah. BEI tentu akan berpikir belasan kali sebelum memutuskan untuk mengeluarkan sebuah anggotanya, sebab itu berarti berkurangnya pendapatan bagi bursa itu sendiri. Seberat apapun pelanggaran yang dilakukan sebuah emiten, biasanya sanksi terberatnya hanyalah suspensi, dimana suspensi tersebut mungkin bisa hanya diberlakukan selama seminggu, atau berbulan-bulan. BEI baru akan mengeluarkan sebuah emiten jika emiten itu sendiri yang memintanya. Contohnya baru-baru ini adalah Aqua Golden Mississippi (AQUA).

Dan kalaupun sampai terjadi sebuah emiten dikeluarkan dari bursa, maka pasti akan ada mekanisme dimana dana investor publik bisa dicairkan terlebih dahulu sebelumnya. Biasanya si perusahaan akan disuruh untuk membeli kembali saham-saham yang dipegang oleh publik. AQUA juga sama begitu.

Pada akhirnya, jika anda tidak ingin mengalami kejadian saham anda disuspensi sehingga anda tidak bisa menjualnya kembali, maka belilah saham-saham yang kinerja dan pergerakan sahamnya jelas. Kalaupun anda ingin berspekulasi, batasi spekulasi anda pada saham-saham yang likuid saja.

Komentar

Anonim mengatakan…
boss.. analisa dong IPO harum energy dan INDOFOOD CBP... thank u
Unknown mengatakan…
Pak ...
mohon bertanya

Bagaimana dgn saham ITMA yg sudah 2 tahun lebih di suspensi tanpa ada kejelasan kapan akan dibuka suspensinya ?

Terima kasih atas penjelasannya,

Salam
adritya mengatakan…
Halo, Selamat siang.

Informative sekali blog-nya, namun saya kurang setuju dengan BEI, dengan alasan Unusual Market Activity mereka terus me-suspend saham tersebut. Menurut saya alasanya kurang kuat, karena ada baiknya market yang menentukan harga.

On another note, saya baru tau kalo "Menggoreng saham" itu adalah "insider trading", saya kira sudah cukup sering terjadi oleh saham-saham di BEI, namun dari pihak BEI tidak menindak lanjuti penggorengan saham tersebut.

Salam Saham,
Edy Yuwono mengatakan…
Mohon info saham yg disuspensi the 20016. Tks.
Unknown mengatakan…
gmn dgn PURE,JSKY & SOHO
Jonathan ginting mengatakan…
Izin bertanya, untuk saham yang tersuspend, apakah bisa di jual?" Sebelum delisting? Kalau bisa dengan cara apa?

ARTIKEL PILIHAN

Ebook Investment Planning Q3 2024 - Sudah Terbit!

Live Webinar Value Investing Saham Indonesia, Sabtu 21 Desember 2024

Prospek PT Adaro Andalan Indonesia (AADI): Better Ikut PUPS, atau Beli Sahamnya di Pasar?

Mengenal Investor Saham Ritel Perorangan Dengan Aset Hampir Rp4 triliun

Pilihan Strategi Untuk Saham ADRO Menjelang IPO PT Adaro Andalan Indonesia (AADI)

Prospek Saham Samudera Indonesia (SMDR): Bisakah Naik Lagi ke 600 - 700?

Saham Telkom Masih Prospek? Dan Apakah Sudah Murah?